Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hiburan > KA Bersubsidi Berlaku Tarif Parsial; Mulai 1 Juli

KA Bersubsidi Berlaku Tarif Parsial; Mulai 1 Juli

Hiburan | Selasa, 26 Juni 2018 | 18:46 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
KA Bersubsidi Berlaku Tarif Parsial; Mulai 1 Juli

KA Bersubsidi Berlaku Tarif Parsial; Mulai 1 Juli

Untuk KA-KA yang melewati wilayah Daop 8 Surabaya terdapat 8 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif

Surabaya, Kabarindo- Mulai keberangkatan tanggal 1 Juli 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI)  Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, mengatakan pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.

Penyesuaian tarif ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi, ujarnya.

Untuk KA-KA yang melewati wilayah Daop 8 Surabaya terdapat 8 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif. Yaitu KA Logawa rute Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember, KA Pasundan rute Surabaya Gubeng-Kiaracondong, Sri Tanjung rute Lempuyangan-Surabaya Gubeng-Banyuwangi, Gaya Baru Malam Selatan rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen, KA Matarmaja rute Malang-Pasarsenen, KA Tawang Alun rute Malang-Banyuwangi, KA Probowangi rute Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng, KA Maharani rute Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol.

Misalnya untuk perjalanan dengan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng, sebelum 1 Juli 2018 tarifnya Rp.74.000 menjadi Rp. 70.000 per 1 Juli 2018, karena jarak Purwokerto-Surabaya Gubeng 475 km (kurang dari 502 km).

Gatut mengatakan, penumpang yang terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER