KPPU Siap Awasi Kemitraan Usaha; Harus Saling Menguntungkan
Harus ada perjanjian yang jelas
Surabaya, Kabarindo- Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV, Dendy R. Sutrisno, menegaskan pihaknya akan mengawasi kemitraan antar perusahaan agar tak ada yang dirugikan.
Ia menekankan, kemitraan harus saling menguntungkan. Untuk itu, sejak awal harus ada perjanjian yang jelas, yang mengatur kemitraan tersebut.
“Perusahaan besar bisa bermitra dengan UKM misalnya sebagai pemasok barang. Aturan dan perjanjiannya harus jelas. Jangan sampai perusahaan besar merugikan yang kecil. Harus saling menguntungkan. Untuk itu, kami akan mengawasi kemitraan,” ujar Dendy.
KPPU juga memaparkan tentang kajian persaingan usaha, seperti ekspedisi barang, transportasi online dan pembayaran digital serta fokus pada penegakan hukum. KPPU akan membantu pemerintah daerah untuk menghasilkan perda yang mengatur persaingan usaha secara sehat.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, menambahkan perkara yang ditangani oleh KPPU didominasi oleh perkara tender. Umumnya lebih banyak karena ada persekongkolan tender di berbagai daerah di Indonesia
“Selama ini 65%-70% dari total perkara yang ditangani KPPU masih terkait tender,” ujarnya.
Guntur menyebutkan selama 2019, dari 134 laporan dan diklarifikasi yang masuk ke KPPU sebanyak 47 kasus dengan rincian 71% terkait tender, sisanya 29% non tender.
Dari penyelidikan yang dilakukan KPPU, kasus tender juga masih dominan. Dari 47 penyelidikan pada 2019, sebagian besar kasus terkait tender. Untuk non-tender, yang paling besar yang ditangani KPPU adalah masalah kenaikan harga tiket.
Dendy menambahkan, pada tahun lalu, KPPU Kanwil IV menerima 14 laporan yang ditindaklanjuti. Dari jumlah ini, 80% didominasi perkara tender, selebihnya non-tender.
Ia menyebutkan, pada 2019, KPPU Kanwil IV melakukan penegakan hukum dengan menyidangkan 5 perkara tender dan 2 perkara non-tender. Sebanyak 4 perkara tender sudah dilakukan penegakan hukum.
Penulis: Natalia Trijaji