Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hiburan > Lemari Es SHARP; Bersertifikat Halal

Lemari Es SHARP; Bersertifikat Halal

Hiburan | Senin, 7 Mei 2018 | 11:18 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Lemari Es SHARP; Bersertifikat Halal

Lemari Es SHARP; Bersertifikat Halal

 

Berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menggunakan produk

 

Surabaya, Kabarindo- PT SHARP Electronics Indonesia pada 2018 telah mengantongi sertifikasi halal internasional (Cerol-SS23000) dengan status A yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya untuk kategori produk lemari es dan freezer yang diproduksi dalam negeri.

 

Hal ini menguatkan posisi SHARP Indonesia sebagai produsen elektronik pertama yang memiliki sertifikat halal.

 

“Menyambut bulan suci Ramadhan, kami mengumumkan lemari es SHARP sudah memiliki sertifikasi halal. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menggunakan produk SHARP,” ujar Andri Adi Utomo, Domestic National Sales Senior General Manager PT SHARP Electronics Indonesia.

 

Ia menambahkan, lemari es menjadi produk pertama SHARP yang memiliki sertifikasi halal. Ini menjadi perhatian utama SHARP, karena lemari es merupakan salah satu produk elektronik yang bersentuhan langsung dengan makanan & minuman yang dikonsumsi.

 

Sertifikat halal tersebut merupakan hasil pemeriksaan dokumen dan audit implementasi oleh Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Sertifikat ini diperoleh usai menjalani serangkaian proses penilaian yang meliputi material, proses hingga fasilitas produksi lemari es.

 

MUI mengkajinya secara sains melalui LPPOM-MUI dan secara agama oleh kumpulan ulama di Komisi Fatwa MUI. LPPOM-MUI mengecek fakta kandungan produk serta menelaah dari sains dan teknologinya, juga menjadi saksi bagi proses produksi secara menyeluruh dan penerapan Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) di perusahaan. Hasil temuan ini kemudian dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk menjelaskan status kehalalan produk tersebut.

 

Produk yang dinyatakan bersertifikasi halal berarti telah memenuhi dua syarat utama yaitu memenuhi kebijakan dan prosedur sertifikasi halal serta menerapkan 11 kriteria Sertifikasi Jaminan Halal (SJH). Usai melewati keseluruhan proses, kategori produk yang dinyatakan halal menerima sertifikat halal dari MUI.

Penulis: Natalia Trijaji

 


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER