Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > OJK Lakukan Restrukturisasi Kredit; Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

OJK Lakukan Restrukturisasi Kredit; Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

Ekonomi & Bisnis | Selasa, 24 November 2020 | 13:22 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
OJK Lakukan Restrukturisasi Kredit; Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

OJK Lakukan Restrukturisasi Kredit; Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

Sebanyak 2,4 juta debitur ikuti program restrukturisasi kredit

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan untuk melakukan relaksasi / restrukturisasi kredit guna membantu UMKM menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK KR 4, Moh. Eka Gonda Sukmana, mengatakan kebijakan ini diambil karena banyak sekali debitur yang mengalami masalah dengan kredit akibat pandemi Covid-19.

“Restrukturisasi ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ujarnya dalam media gathering di Surabaya pada Senin (23/11/2020).

OJK Kantor Regional (KR) IV mencatat, jumlah debitur yang mengikuti restrukturisasi kredit mencapai 2,4 juta dengan nilai outstanding sebesar Rp.106,4 triliun. Terbanyak dari segmen IKNB (Industri Keuangan Non Bank) yang mencapai 1,3 juta debitur, namun nilai outstandingnya paling kecil yaitu Rp.20 triliun. Dari setor perbankan tercatat 1 juta debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp.86,4 triliun. Disusul segmen UMKM sebanyak 905.200 debitur dengan nilai outstanding sebesar Rp.49,4 triliun, kemudian non-UMKM sebanyak 142.800 debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp.37 triliun.

Selain restrukturisasi, OJK KR IV juga memberikan subsidi bunga kepada 1.394 debitur sebesar Rp.457,4 juta dengan nilai outstanding mencapai Rp.61,1 miliar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/PMK.05/2020 sebagai perubahan atas PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid ini berlaku mulai 28 September 2020.

Eka juga memaparkan pelaksanaan PMK nomor 104/PMK.05/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program PEN OJK KR IV melakukan penyaluran Kredit PEN di Jatim oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam hal ini PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, serta bank Himbara (Himpunan Perbankan Milik Negara).

Terdapat 528.000 debitur penerima dengan nilai outstanding mencapai Rp.22,6 triliun dari segmen UMKM dan non-UMKM. Dari UMKM mencapai 510.900 debitur dengan nilai Rp 19,3 triliun, sisanya dari non-UMKM.

Selain restrukturisasi kredit, OJK juga menerapkan kebijakan akselerasi roda perekonomian daerah dengan memperluas akses keuangan daerah guna menopang perekonomian nasional dan mempercepat serapan belanja pemerintah

Kebijakan lainnya adalah melakukan optimalisasi peran industri keuangan dengan mendukung pembiayaan usaha padat karya yang memiliki multiplier effect tinggi. Juga mempercepat ekosistem digital ekonomi dan keuangan terintegrasi dengan melanjutkan reformasi IKNB & PM agar memiliki daya tahan dan berdaya saing. Tak ketinggalan menguatkan pengawasan terintegrasi yang didukung dengan percepatan reformasi IKNB & PM serta penyempurnaan infrastruktur pengawasan dan perizinan berbasis teknologi.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER