Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > OJK Minta Masyarakat; Waspadai Tawaran Pinjol Melalui SMS/WA

OJK Minta Masyarakat; Waspadai Tawaran Pinjol Melalui SMS/WA

Hukum & Politik | Senin, 18 Oktober 2021 | 21:55 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
OJK Minta Masyarakat; Waspadai Tawaran Pinjol Melalui SMS/WA

OJK Minta Masyarakat; Waspadai Tawaran Pinjol Melalui SMS/WA

Telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal sejak 2018, masyarakat harap mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau telepon 157 dan WhatsApp 081157157157

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah cepat dan tegas terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Mereka telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal sejak 2018.

OJK meminta masyarakat waspada terhadap penawaran pinjol melalui SMS/WhatsApp, karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Masyarakat diminta hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK. Masyarakat harap mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau telepon 157 dan WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol yang melakukan penagihan secara tidak beretika.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada 20 Agustus 2021 untuk memberantas pinjol ilegal. Pernyataan ini bertujuan meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangan untuk melindungi masyarakat. Komitmen ini meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Tindakan pencegahan bersama yang dilakukan antara lain memperkuat literasi keuangan serta melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjol ilegal. Juga memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol, menjaga data pribadi, memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi guna mencegah penyebaran pinjol ilegal.

Tindakan penegakan hukum yang dilakukan antara lain melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga serta melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara. Nantinya masing-masing lembaga akan menjalankan langkah-langkah yang terkoordinasi dalam SWI untuk memberantas pinjol ilegal.

“Upaya yang akan dilakukan juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK,” ujarnya.

Menurut Wimboh, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK serta mencegah masyarakat memanfaatkan pinjol ilegal.

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI, di antaranya melakukan cyber patrol, memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal secara rutin, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjol, melarang payment gateway dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

OJK memberikan saran kepada masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal, yaitu tidak tergoda penawaran pinjol melalui SMS/WA yang menjanjikan pinjaman cepat tanpa agunan, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak di SMS/WA yang menawarkan pinjol serta segera menghapus dan memblokir nomor tersebut.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER