Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > OJK Umumkan 121 Penyelenggara Fintech Lending; yang Terdaftar dan Berizin

OJK Umumkan 121 Penyelenggara Fintech Lending; yang Terdaftar dan Berizin

Ekonomi & Bisnis | Minggu, 1 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
OJK Umumkan 121 Penyelenggara Fintech Lending; yang Terdaftar dan Berizin

OJK Umumkan 121 Penyelenggara Fintech Lending; yang Terdaftar dan Berizin

Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sampai dengan 27 Juli 2021, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 121 perusahaan.

Terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara. Selain itu, terdapat 3 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia dan PT Jayindo Fintek Pratama karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER