Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > AFPI Dukung Polri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

AFPI Dukung Polri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Hukum & Politik | Senin, 18 Oktober 2021 | 13:09 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
AFPI Dukung Polri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA, Kabarindo.com : Maraknya pinjaman online di media sosial membuat keresahan masyarakat kalangan bawah yang terjerat. Banyak korban berjatuhan bahkan ada yang hingga bunuh diri karena tidak mampu mengembalikan yang bunga selangit. 

Hal inilah yang membuat  Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengapresiasi dan mendukung langkah Polri yang diketuai oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," kata Adrian melalui keterangannya seperti dikutip dari Okezone.

Adrian, melanjutkan bahwa sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021, AFPI telah memberhentikan keanggotaan sebuah agen penagihan karena perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech, diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.

Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas Pinjol, sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.

Menurut Adrian, maraknya Pinjol ilegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemudahan dalam membuat aplikasi/situs/web, literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar/ berpenghasilan tidak cukup dan lain-lain, dan adanya financing gap.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman ilegal, dengan mengetahui ciri-cirinya," kata Adrian.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER