Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > ATSI Minta Masyarakat; Jaga Kerahasiaan NIK & KK

ATSI Minta Masyarakat; Jaga Kerahasiaan NIK & KK

Hukum & Politik | Rabu, 25 April 2018 | 10:07 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
ATSI Minta Masyarakat; Jaga Kerahasiaan NIK & KK

ATSI Minta Masyarakat; Jaga Kerahasiaan NIK & KK

Operator telekomunikasi non-aktifkan nomor kartu prabayar yang resgistrasinya tidak sah

Surabaya, Kabarindo- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). meminta masyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK, mengingat fungsinya sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Merza Fachys, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, meminta untuk melakukan registrasi dengan benar sesuai NIK dan KK miliknya saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun yang telah digunakan.

ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler dan sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi serta selalu mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya.

ATSI dan seluruh operator seluler sepakat, registrasi prabayar bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan. Juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.

“Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi. Jika mendapatkan hal ini, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku,” ujar Merza.

Seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan voice, SMS maupun data terhadap nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak. Pemblokiran ini menindaklanjuti temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar secara massal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah.

Pemblokiran akan dilaksanakan hingga 30 April 2018 terhadap semua nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak wajar menurut hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para operator telekomunikasi dan ATSI. Sebelum melakukan pemblokiran, para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut.

“Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan kemampuan teknis sistem pemblokiran yang dimiliki atau dioperasikan oleh para operator,” ujar Merza.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER