Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Banyak Tawaran Investasi Ilegal; Masyarakat Harus Waspada

Banyak Tawaran Investasi Ilegal; Masyarakat Harus Waspada

Hukum & Politik | Sabtu, 19 Desember 2020 | 21:55 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Banyak Tawaran Investasi Ilegal; Masyarakat Harus Waspada

Banyak Tawaran Investasi Ilegal; Masyarakat Harus Waspada

OJK lakukan sosialisasi waspada investasi dan tindak kejahatan di industri jasa keuangan

Surabaya, Kabarindo- OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi dan Tindak Kejahatan di Industri Jasa Keuangan yang telah berlangsung pada 14-17 Desember 2020.

Kegiatan tersebut melibatkan 40 anggota Bhabinkamtibmas dan Satreskrimsus dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 70 anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Jatim, Satkrimsus Kepolisian Resor di Jatim serta 340 aparatur sipil negara (ASN) dari 38 kabupaten/kota di Jatim.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan atas maraknya praktik investasi ilegal yang banyak ditawarkan kepada masyarakat. Dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, OJK berharap informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat. OJK juga bekerja sama dengan Bank Indonesia sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan atas ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan pada masa pandemi ini perlu diantisipasi kemungkinan meningkatnya tawaran investasi ilegal. Di tengah kecenderungan menurunnya suku bunga simpanan di bank, akan terasa sangat menarik jika ada tawaran investasi dengan imbal hasil yang berlipat.

“Masyarakat perlu waspada karena pada banyak kasus, tawaran semacam ini termasuk jenis investasi ilegal,” ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan, mengatakan kejahatan di sektor jasa keuangan berevolusi seiring dengan perkembangan zaman, sehingga penegak hukum dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan.

Untuk memberikan gambaran atas kasus kejahatan di sektor jasa keuangan, OJK mengundang Fraud Management Head PT Bank CIMB Niaga Tbk., Paulus Dwiharto. Ia mengungkapkan beberapa modus kejahatan perbankan antara lain social engineering (penipuan), SIM Swap Fraud (pencurian data), Recycled SIM Card Fraud (SIM Card bekas), fraud kartu kredit, fraud ATM dan internet banking serta Fraud KPR.

Sedangkan Penyidik Utama OJK, Irjen Polisi Suharyono, menyampaikan kepada penyidik dari Satreskrimsus, dalam strata kejahatan berlaku teori gunung es yaitu ancaman faktual yang tampak di permukaan relatif kecil. Namun ambang gangguan dan potensi gangguan yang belum tampak di permukaan sangat besar, kadang sulit diprediksi dan sulit dideteksi. Ia juga menjelaskan mengenai mekanisme penanganan tindak pidana di industri jasa keuangan oleh OJK sebelum dilimpahkan kepada penyidik polri.

“Jika tidak dilakukan upaya pencegahan terhadap yang belum tampak dan tidak dilakukan penegakan hukum secara optimal pada yang sudah tampak atau sudah terjadi, maka tindak pidana tidak terkendali,” ujar Suharyono.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menjelskan sejak 2018 hingga Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal. Ia menyebutkan, nilai kerugian akibat investasi ilegal selama 2011-2020 mencapai Rp.114,9 triliun.

“Permasalahan investasi ilegal di Indonesia terutama karena kondisi masyarakat yang mudah tergiur dengan imbal hasil yang tinggi dan masyarakat belum paham investasi,” ujarnya.

Menurut Tongam, karakteristik investasi yang patut diwaspadai oleh masyarakat di antaranya adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi, klaim bebas risiko dan tidak memiliki legalitas yang jelas.

“Jika masyarakat mendapat penawaran investasi mencurigakan, ingat 2L yaitu legal dan logis. Legal artinya memiliki izin atau legalitas, sedangkan logis artinya imbal hasil yang diberikan masuk akal. Masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas dan atau memberikan imbal hasil yang tidak logis,” ujarnya.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER