Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hiburan > BI Jatim & Polda Jatim; Tertibkan Money Changer Tidak Berizin

BI Jatim & Polda Jatim; Tertibkan Money Changer Tidak Berizin

Hiburan | Kamis, 5 September 2019 | 11:33 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
BI Jatim & Polda Jatim; Tertibkan Money Changer Tidak Berizin

BI Jatim & Polda Jatim; Tertibkan Money Changer Tidak Berizin

Penertiban dilakukan terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang

Surabaya, Kabarindo- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia.

Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau dikenal dengan istilah money changer.

Amanlison Sembiring, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, mengatakan kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada 20-21 Agustus 2019 terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang. Hasil penertiban KUPVA tidak berizin tersebut terdapat 2 KUPVA yang berkeinginan mengajukan izin dan 10 KUPVA menyatakan ingin menutup lokasi usaha atau menghentikan kegiatan penukaran valuta asing.

“Dari penertiban diketahui bahwa para pelaku tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing, namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour & travel,” ujarnya.

Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap koperatif, sehingga kegiatan penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif. Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempel stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin ke BI. Selanjutnya KPwBI Provinsi Jawa Timur akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-phak tersebut. Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas atau memindahkan stiker penertiban dimaksud dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.

Sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin tersebut, KPwBI Provinsi Jawa Timur telah melakukan upaya persuasif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usaha dan segera mengajukan izin kepada KPwBI Provinsi Jawa Timur.

Amanlison mengatakan, kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan bersama Polda Jatim dan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang dimaksud. Ke depannya, KPwBI Provinsi Jawa Timur konsisten akan memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin dan akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.

Ia mengimbau masyarakat khususnya di Jawa Timur untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin dari BI dan agar menginformasikan ke Bank Indonesia terdekat jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. Sedangkan penyelenggara KUPVA berizin, diingatkan kembali untuk tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. BI akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.

“Penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat diminta berhati-hati jika ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia. Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerja sama dengan pihak kepolisian,” ujar Amanlison.

Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Fungsi Perizinan dan Pengawasan Sistem Pembayaran.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER