Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > OJK Fasilitasi; Pertemuan Manajemen AJBB dengan Pemegang Polis

OJK Fasilitasi; Pertemuan Manajemen AJBB dengan Pemegang Polis

Hukum & Politik | Kamis, 18 Maret 2021 | 18:37 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
OJK Fasilitasi; Pertemuan Manajemen AJBB dengan Pemegang Polis

OJK Fasilitasi; Pertemuan Manajemen AJBB dengan Pemegang Polis

Sepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota AJBB

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas di sektor jasa keuangan telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912.

Hal ini dilakukan OJK, karena manajemen AJBB belum pernah melakukan pertemuan pemegang polis yang juga merupakan pemegang saham perusahaan mutual seperti AJBB.

Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik,Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan, Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen, Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen, Erwin T. Setiawan. Dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta dan Fien Mangiri. Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan.

Manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB, antara lain pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA), implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.

“Pertemuan ini bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJBB yang selama ini sulit untuk dipertemukan,” ujar M. Ihsanuddin.

Terkait keberadaan BPA AJBB, Ihsanuddin menjelaskan bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020. Hal ini berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM serta telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen AJBB diwakili oleh seorang Direktur yaitu Dena Chaerudin, sedangkan dua orang komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan. Wakil beberapa kelompok/perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA AJBB sesuai dengan AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.

Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER