Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Perbankan Kucurkan Kredit Rp 1.439 Triliun; Januari - Juli 2021

Perbankan Kucurkan Kredit Rp 1.439 Triliun; Januari - Juli 2021

Ekonomi & Bisnis | Kamis, 9 September 2021 | 22:31 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Perbankan Kucurkan Kredit Rp 1.439 Triliun; Januari - Juli 2021

Perbankan Kucurkan Kredit Rp 1.439 Triliun; Januari - Juli 2021

Sektor jasa keuangan stabil, hingga Juli 2021 tunjukkan pertumbuhan yang positif

Surabaya, Kabarindo- Selama periode Januari sampai dengan Juli 2021, perbankan telah mengucurkan kredit sebesar Rp 1.439 triliun. Namun dalam periode yang sama terdapat pelunasan dan pembayaran angsuran kredit termasuk dari beberapa debitur besar yang mencapai Rp 1.332 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Ia mengatakan, sektor jasa keuangan tetap stabil dan sampai dengan posisi Juli 2021 menunjukkan pertumbuhan yang positif seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal.

Sementara itu, profil resiko lembaga jasa keuangan pada Juli 2021 relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35% (NPL net 1,09%) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2021 tercatat sebesar 3,95%.

“Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juli 2021 terpantau masing-masing pada level 149,32% dan 32,51%, di atas threshold masing-masingsebesar 50% dan 10%,” paparnya.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,67%, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74% dan 346,73%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitu pula gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,99 kali, jauh di bawah batas maksimal 10 kali.

“OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Wimboh.

Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana, menambahkan OJK telah memutuskan untuk memperpanjang kembali relaksasi retrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023. Pokok-pokok pertimbangan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut adalah untuk menjaga momentum stabilnya indikator kinerja perbankan dan kinerja debitur restru Covid-19 yang mulai mengalami perbaikan.

Perpanjangan juga diperlukan dalam mempersiapkan bank dan debitur untuk soft landing ketika stimulus berakhir (menghindari cliff effect), sebagai bagian dari kebijakan counter cyclical serta dapat menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan dan perekonomian secara umum.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini berlaku bagi seluruh bank yaitu bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, BPR dan BPRS,” ujarnya.

Heru menambahkan, OJK telah mengeluarkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Dikeluarkannya dua POJK ini dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan antara bank konvensional dan syariah melalui percepatan transformasi digital, mendorong konsolidasi dan sinergi antar bank, konektivitas dan kolaborasi antar bank dalam rangka membentuk ekosistem ekonomi digital yang mapan di Indonesia, mendorong efisiensi ekonomi, pemberdayaan bank skala kecil serta meningkatkan inklusi keuangan.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER