Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hiburan > RUPS Tahunan XL Axiata; Ubah Susunan Direksi & Dewan Komisaris

RUPS Tahunan XL Axiata; Ubah Susunan Direksi & Dewan Komisaris

Hiburan | Jumat, 9 Maret 2018 | 19:31 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
RUPS Tahunan XL Axiata; Ubah Susunan Direksi & Dewan Komisaris

RUPS Tahunan XL Axiata; Ubah Susunan Direksi & Dewan Komisaris

Juga menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan perseroan untuk tahun buku 2017

Surabaya, Kabarindo- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT XL Axiata Tbk. pada Jumat (9/3/2018) di Jakarta menetapkan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

Direktur Perseroan Willem Lucas Timmermans dan Komisaris Perseroan Mohd. Khairil Kevin Loh bin Abdullah mengakhiri jabatannya. Juga disetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan perseroan untuk tahun buku 2017.

Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, mengatakan dalam rilis yang diterima pada Jumat (9/3/2018), Timmermans merupakan salah seorang figur kunci dalam manajemen XL Axiata sejak lebih dari 10 tahun lalu, termasuk ketika memasuki masa krusial saat XL Axiata mulai melakukan transformasi dan kini fokus memasuki bisnis data.

Keputusan lainnya adalah menyetujui dan menerima laporan tahunan direksi perseroan mengenai kegiatan dan jalannya perseroan serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.

Menyangkut laba tahun berjalan perseroan untuk tahun buku 2017, rapat menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dibulatkan sebesar Rp.375.244.000.000 dengan pembagian untuk cadangan umum sebagaimana disyaratkan UU No. 40/2007 sebesar Rp.100.000.000 dan sisanya yang dibulatkan sebesar Rp.375.144.000.000 akan dicatat sebagai Saldo Laba Ditahan (Retained Earnings) untuk mendukung pengembangan usaha perseroan. Untuk itu, tidak ada pembagian dividen kepada pemegang saham disebabkan kebutuhan perseroan untuk melaksanakan investasi.

Sehubungan dengan remunerasi dewan komisaris dan direksi, rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota dewan komisaris serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Rapat juga menyetujui perubahan status Dr. David R. Dean dari Komisaris Independen menjadi Komisaris Perseroan serta mengangkat Julianto Sidarto sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Selain itu rapat menyetujui untuk memperbarui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi setiap pengeluaran saham baru dan penyesuaian modal disetor dan ditempatkan perseroan dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang 2016-2020 sampai program selesai dilaksanakan.

Kemudian rapat juga memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau Komite LTI untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, tidak terbatas pada menandatangani dokumen-dokumen maupun perjanjian, dan atau mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER