Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara, yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang yang digelar secara terbuka itu tidak dihadiri Ahok. Salah satu pengacara Ahok mengatakan ada 156 lembar memori PK yang salah satunya terkait perbandingan kasus dengan Buni Yani.