Dalam keterangan pers pada Senin (14/5/2018), Presiden Jokowi meminta DPR dan Kementerian segera mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jokowi menyebutkan bahwa akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) apabila revisi UU Antiterorisme belum rampung dalam masa sidang DPR pada 18 Mei 2018 mendatang